TRIBUNTERNATE.COM - Seleksi CPNS 2019 hingga saat ini masih dalam tahapan Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Tes SKD berlangsung mulai 27 Januari 2020 lalu hingga awal Maret 2020.
Setelah seluruh instansi melaksanakan Tes SKD CPNS 2019, selanjutnya dilakukan pengumuman untuk jadwal Tes SKB.
Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), setelah seluruh Tes SKD CPNS 2019 rampung, Hasil Tes SKD CPNS 2019 selanjutnya akan diumumkan pertengahan Maret 2020.
“Pengumuman hasil SKD pada pertengahan Maret 2020,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono kepada Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
• Ini Kementerian dengan Jumlah Peserta Terbanyak Lulus SKD CPNS 2019, Kemendagri di Urutan Pertama
• Simak Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes dan Kisi-kisi Soal SKB CPNS 2019, Cek di Sini
Ia menambahkan, setelah pengumuman SKD akan dilanjutkan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada akhir Maret – April 2020.
Ketentuan peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade (PG) dan dinyatakan lolos ke tahapan SKB merupakan peserta SKD dengan nilai terbaik yang diurutkan berdasarkan 3 kali jumlah formasi yang dilamar.
Detail ketentuan tercantum melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 tahun 2019 dan Permenpan RB Nomor 24 Taun 2019.
Peserta formasi umum harus mendapat nilai minimal TKP minimal sebesar 120, nilai TIU minimal sebesar 80, dan nilai TWK minimal sebesar 65.
BKN menyebut total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Setelah tahap SKD, BKN telah mengumumkan informasi tentang Tes SKB.
Berikut 6 informasi penting terkait seleksi kompetensi bidang (SKB), berdasarkan Permen PAN RB 23/2019 :
1. Jumlah peserta yang mengikuti tes SKB sebanyak 3 kali jumlah kebutuhan/ formasi setiap jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.
2. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional
3. Pelaksanaan dan materi SKB di Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa :