TRIBUNTERNATE.COM - Ribuan karyawan pabrik pakaian dalam PT Bintang Karya Inti di Desa Karangsono, Kecamatan Karangrejo, Magetan, Jawa Timur menggelar unjuk rasa, Selasa (24/3/2020) malam.
Unjuk rasa tersebut sempat diwarnai kericuhan hingga Pemerintah Kabupaten Magetan pun akhirnya turun tangan.
Berikut fakta-fakta mengenai unjuk rasa karyawan pabrik di Magetan:
Gaji dibayar separuh
Unjuk rasa diakukan lantaran karyawan hanya menerima separuh gaji dari yang seharusnya mereka terima.
Tanpa pemberitahuan, karyawan hanya menerima 50 persen besaran upah.
• Asmara Abigail Ungkap Kondisi di Italia karena Corona, Baim Wong Syok Dengar Fakta Mengejutkan Ini
Menurut salah seorang karyawan, Siti, wabah corona dijadikan alasan perusahaan tidak membayar penuh kewajibannya pada karyawan.
"Pada ngumpul protes karena tanpa kesepakatan gaji kami hanya diberikan separuh," ungkap dia.
Siti menjelaskan, perusahaan berdalih virus corona memengaruhi penjualan pakaian dalam.
"Alasannya corona, sehingga barang tidak bisa ekspor impor," tutur dia.
• 5 Fakta Mulan Jameela Lolos DPR RI: Bicara Doa di Medsos hingga Warga Garut Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Lebih mengecewakan lagi, kondisi ini diprediksi akan berlangsung hingga bulan-bulan berikutnya.
"Perusahaan juga akan menggaji karyawan dengan separuh gaji hingga 3 bulan ke depan," katanya.
Siti menuturkan, biasanya mereka mendapatkan upah Rp 1,8 juta. Namun lantaran hanya dibayar separuh, karyawan hanya menerima Rp900.000,00.
Dimediasi Bupati
Bupati Magetan Suprawoto akhirnya turun tangan menenangkan massa aksi.
Sebab, aksi unjuk rasa sempat diwarnai kericuhan. Beberapa karyawan emosi dan melempar botol air mineral.
Akibatnya kaca mobil dan kantor pecah.
"Ada yang pecah, kaca sama mobil milik kabag produksi," tutur Siti.
• Curhat Istri Alm Bani Seventeen yang Berprofesi Dokter:Siapa yang Urus Anak Jika Aku Tertular Corona
Pemkab talangi gaji
Bupati Magetan Suprawoto mengemukakan, negosiasi yang digelar antara perusahaan dan karyawan gagal.
Akhirnya pemkab menjamin hak karyawan perusahaan pakaian dalam PT Bintang Karya Inti.
"Setelah (karyawan) negosiasi dengan perusahaan gagal, saya dengan Forkopimda datang jam 22.00 mencoba menengahi," kata Suprawoto.
Pemkab akan menalangi kekurangan gaji karyawan.
Perusahaan nantinya berhubungan langsung dengan pemerintah daerah mengenai persoalan gaji karyawan.
"Kami ambil solusi hak buruh kekurangan gaji, pemda yang menjamin. Perusahaan nanti hubungan dengan pemda," kata dia.
(Kompas.com/Sukoco)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Unjuk Rasa Karyawan Pabrik di Tengah Wabah Corona, Gaji Dibayar Separuh hingga Pemkab Turun Tangan"