Ketika Iwan Fals Khawatir Napi Korupsi Ikut Dibebaskan demi Cegah Covid-19

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iwan fals

TRIBUNTERNATE.COM - Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 timbulkan kontroversi. 

Diketahui, dalam PP tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Yasonna beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Dengan revisi tersebut, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Penyanyi Iwan Fals pun mengaku risau dengan wacana Yasonna Laoly itu.

Sebab, kabarnya narapidana kasus korupsi juga bakal dibebaskan.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Setnov hingga OC Kaligis, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Wacana Yasonna Terkabul

Najwa Shihab Bereaksi Keras Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Cegah Corona: Nanti Dulu!

"Dari 250.000 napi 30.000 bakal dibebaskan, gosipnya koruptor juga dibebaskan. Kenapa ya, padahal gara2 koruptor penjara jadi kepenuhan," tulis Iwan Fals di akun Twitter pribadi @iwanfals, Sabtu (4/4/2020).

Namun, sejumlah warganet mencoba menjelaskan kepada Iwan Fals bahwa rencana menteri tersebut masih berupa usulan.

"Ga bener bang," tulis akun @yudhimochamad sambil menyertakan tangkapan layar twit dari Menkopolhukam Mahfud MD.

"Dibatalkan, Bang. Setidaknya demikian berita di tv baru saja," ujar akun @maoloodee.

"Cek tweetnya Pak @mohmahfudmd ya bang Iwan," tulis akun @riqsayaang_ disertai emoji senyuman.

Sebut Rizieq Shihab Bebas Pulang ke Indonesia, Yasonna Laoly: Kita Enggak Cekal

Survei IPO Sebut 5 Menteri Berkinerja Buruk & Layak Diganti: Ada Yasonna hingga Nadiem, Ini Sebabnya

Beberapa saat kemudian, Iwan kembali mengunggah sebuah berita media online yang menyebut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Mahmud menyatakan bahwa tidak ada rencana pemerintah untuk memberi remisi dan pembebasan bersyarat ke para koruptor.

"..ooalaah...," tulis Iwan.

Dikutip dari Kompas.com, Yasonna Laoly mengklarifikasi dengan mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Kompas.com/Melvina Tionardus)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iwan Fals Khawatir Napi Korupsi Ikut Dibebaskan demi Cegah Covid-19"

Berita Terkini