Virus Corona

228 Napi di Maluku Utara Dibebaskan untuk Cegah Penularan Virus Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penjara

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah membuat sejumlah kebijakan untuk memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. 

Termasuk membebaskan puluhan ribu narapidana melalui program asimilasi dan hak integrasi. 

Adapun warga binaan di Provinsi Maluku Utara yang dibebaskan yakni sebanyak 228 orang. 

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Maluku Utara, Husni Thamrin mengatakan, pemberian hak asimilasi ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Batal Bebaskan Napi Koruptor, Kemenkumham: Harus Senada dengan Keputusan Presiden Jokowi

Untuk Maluku Utara sendiri, kata dia, warga binaan yang memenuhi syarat mendapatkan hak asimilasi sebanyak 228 orang.

Mereka yang mendapatkan hak asimilasi adalah yang telah menjalani masa tahanan 2/3 hingga 30 Desember 2020.

Selain itu, syaratnya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Malut hanya dapat sedikit. Kapasitas lapas dan rutan di Malut kan tidak over kapasitas. Jumlah ruang tahanan sebanyak 1.477, sedangkan napi yang mengisi sebanyak 1.257 narapidana. Jadi, masih lebih banyak orangnya daripada kamarnya,” kata Husni, kepada Kompas.com, di kantor Kanwil Kemenkumham Malut, Jumat (3/4/2020).

“Harapan kami setelah para warga binaan ini kembali ke masyarakat, dapat berprilaku seperti manusia biasa dan mengikuti aturan,” kata dia.

Senada disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo, bahwa pemberian hak asimilasi ini untuk kemanusiaan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Soal Napi Koruptor, Najwa Shihab Ucap Terimakasih ke Jokowi hingga Titip Pesan Ini ke Yasonna Laoly

Pemberian hak ini, kata dia, hanya kepada warga binaan yang menenuhi syarat.

Untuk Maluku Utara ada 228 warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat.

“Untuk Maluku Utara yang memenuhi syarat sebanyak 228, dan sampai hari ini yang sudah dibebaskan sebanyak 150 orang, sisanya satu atau dua hari ini, karena seluruh indonesia tanggal 7 April ini sudah selesai,” kata Muji.

Dia menambahkan, selama di luar, para warga binaan ini syaratnya tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, wajib lapor serta sanggup untuk tidak keluar rumah.

“Terus nanti yang awasi yaitu jaksa dan Bapas (Balai pemasyarakatan), diawasi dengan video call atau telepon biasa,” kata Muji lagi.

(Kontributor Ternate, Fatimah Yamin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cegah Covid-19, 228 Napi di Maluku Utara Dibebaskan"

Berita Terkini