Ini Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat Corona: Salat Tarawih, Zakat, Iktikaf hingga Buka Bersama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bulan Ramadhan 2020

TRIBUNTERNATE.COM - Simak panduan beribadah di bulan Ramadhan selama pandemi virus corona atau Covid-19. 

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait penduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan bagi umat muslim.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.

Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Surat edaran itu dibagikan di laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Poin-poin Lengkapnya

 

Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah terkait dengan bulan Ramadan.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan maksud penerbitan surat edaran terkait panduan beribadah.

Dikutip dari Kompas.com, Fachrul ingin memberikan panduan untuk tetap beribadah sesuai dengan syariat Islam.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona. (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Namun juga melakukan tindakan seperti pencegahan maupun mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, juga melindungi seluruh pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."

"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1441 Hijriah Digelar 23 April 2020 Melalui Video Konferensi

Berikut beberapa panduan terkait Salat Tarawih, Zakat, buka bersama, takbir keliling, maupun kegiatan yang lain:

Halaman
123

Berita Terkini