TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1 Tahun 2020 memang menjadi sorotan publik.
Atas hal ini Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD akhrinya memberikan pernyataannya.
Perpu No 1 Tahun 2020 ini mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurut Mahfud, pemerintah tidak mempermasalahkan jika saat ini ada sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun sekelompok masyarakat yang menyuarakan wacana penolakan dan menggugatan Perpu 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi
• Benarkah Ruangguru Ternyata Perusahaan Asing dari Singapura? Ini Penjelasannya
• Bantah Pemerintah Pusat & DKI Jakarta Tak Kompak Tangani Corona, Mahfud MD:Ada yang Selalu Adu Domba
Sebab sejak awal pemerintah memang sudah menduga bahwa Perpu 1/2020 akan ditentang dan dichalange.
"Di DPR pasti dipersoalkan secara politik dan di masyarakat akan mengadukan ke MK.
Dalam sejarah namanya Perpu tidak ada yang tidak ditentang. Namanya juga Perpu," kata Mahfud.
Yang akan dipermasalahkan pertamanya adalah asalan apakah benar Perpu ini diambil dalam keadaan darurat.
Karena itu Mahfud menyatakan pemerintah sudah siap untuk menghadapi dan menjelaskan serta beradu argumen mengenai keputusan mengeluarkan Perpu ini .
"Kemudian ada yang membawa ke MK dan sudah mengajukan mendaftarkan permohonan uji materi kami sudah siap. Sejak awal kami sudah tahu apapun isinya pasti ditentang," katanya.
Mahfud menegaskan, pemerintah tidak kaget apapun nanti putusan DPR dan MK.
Sebab tidak ada hukuman atas kebijakan pemerintah mengeluarkan Perpu ini. "Ini maslaah prosedural," katanya.
Pemerintah malah merasa gembira karena Pepru No 1/2020 ada yang merespon.
"Sejak awal kami sudah mempersiapkan itu semua jadi tidak ada masalah. Di nanti DPR silakan bahas dan MK silakan membahas,"
Sementara mengenai substansi Perpu Mahfud menyoroti dua hal yang menjadi pokok permasalahan.
Pertama misalnya soal refosucing dan realokasi anggaran baik APBN yan dilakukan dengan Peraturan Presiden.
Menurut guru besar fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, sejak dulu aturan teknis dari UU APBN juga dilakukan dengan Perpres.
"Di UU APBN itu, postur anggaran juga diatur lebih lanjut dengan Perpres. Perpu teknisnya diatur dengan Perpres, karena Perpu itu setara dengan UU.
Kalau ada yang tidak setuju nanti kita uji dan kita beradu argumen," katanya.
Poin kedua, soal adanya kekebalan hukum.
• CEO Ruangguru Belva Devara Mundur dari Stafsus Milenial Jokowi, Tulis Surat Terbuka
• Belva Siap Mundur sebagai Staf Khusus Jokowi Jika Terbukti Ruangguru Jadi Mitra Kartu Pra Kerja
Bahwa ada pejabat tertentu yang mengambil keputusan tidak bisa diperkarakan secara hukum.
"Itu bukan hal baru, banyak UU seperti itu. Misalnya di UU tentang Bank Indonesia, begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 50-51 mengatur dengan itu.
Pejabat yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik tidak bisa di pidanakan.,"
Tak hanya itu Mahfud juga menyebut aturan senada juga ada di UU Ombusman, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pengampunan Pajak juga di UU Advokat.
"Bahkan, Putusan MK soal UU Advokat juga menegaskan soal itu," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Karena itu, Mahfud mengimbau agar masyarkat tak perlu takut bahwa anggaran Jaringan Pengaman Sosial akan batal karena ada pengujian Perpu.
"Soal pernak-pernik mengenai mekanisme tidak perlu panik. Tidak perlu takut dan marah, mari ketemu di Pengadilan dan di DPR," katanya. (Kontan.co.id/Syamsul Ashar)
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mahfud MD tanggapi wacana penolakan Perpu No 1/2020 oleh DPR dan gugatan MK