Awas, Telat Lapor SPT Bisa Kena Denda, Ini Panduan Mengisi SPT Online Lewat E-Filing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kantor Dirjen Pajak

TRIBUNTERNATE.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperpanjang masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa PPh Pasal 21 tahunan hingga 30 April 2020 mendatang.

Kebijakan ini dilakukan lantaran saat ini Indonesia tengah menghadapi wabah pandemi Covid-19.

Namun yang harus Anda ingat, walaupun diberi kelonggaran waktu, pelaporan SPT Tahunan Pajak orang pribadi ini rupanya memiliki denda atau sanksi bagi wajib pajak yang tidak taat.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban para wajib pajak seperti yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Di dalam UU KUP Pasal 7, diatur bagi yang tidak melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

“Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)…dikenai sanksi administrasi berupa denda…sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya,”  bunyi penggalan pasal tersebut.

Sedangkan sanksi untuk wajib pajak bagi badan usaha yakni sebesar Rp 1.000.000.

Lapor SPT Tahunan hingga 30 April, Ini Cara Mudah Mendapatkan EFIN via Online

Untuk mempermudah proses ini, DJP memberi akses kemudahan bagi masyarakat agar tetap melaksanakan pelaporan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Di mana Ditjen Pajak telah menyediakan adanya Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang bisa diakses secara online.

Dalam layanan aplikasi ini rupanya cukup banyak fiturnya, salah satunya berisi terkait SPT dan penyaluran SPT dalam bentuk dokumen elektronik.

Dengan adanya aplikasi tersebut, masyarakat diharap bisa segara melapor SPT tahunan untuk menghindari denda ataupun sanksi di kemudian hari.

Berikut tata cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, seperti yang dilansir TribunTernate.com dari Tribunnews.com:

Perlu diingat, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi!

Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau lebih dari Rp 5 juta per bulan.

Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT.

Halaman
1234

Berita Terkini