"Untuk mempertanggungjawabkan kejadian ini," kata Ulung.
Diketahui, Ferdian Paleka (21), M Aidil (21), dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank bingkisan sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Atas perbuatan prank itu, polisi menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku, yakni Pasal 45 ayat 3 huruf e, Pasal 36, dan Pasal 51 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video YouTuber Ferdian Paleka Digunduli dan Ditelanjangi Napi Lain, Ini Penjelasan Polisi"