Soal Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Menpan RB: Belum Ada Produk Hukum yang Bolehkan

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur.

TRIBUNTERNATE.COM - Pernyataan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo soal warga berusia 45 tahun ke bawah dibolehkan untuk beraktivitas kembali menjadi sorotan publik.

Untuk menghindari kesalahpahaman, Doni Monardo kembali meluruskan pernyataannya itu.

Di mana Doni menyebutkan, warga pada rentang usia tersebut memang dibolehkan untuk bekerja, tetapi terbatas pada 11 bidang usaha yang sudah diatur oleh pemerintah.

"Ini harus dilihat konteksnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13, ada 11 bidang kegiatan usaha yang bisa diizinkan beroperasi," kata Doni dalam video conference, Selasa (11/5/2020).

Ke-11 sektor tersebut yakni kesehatan, bahan pangan atau makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri, pelayanan dasar pada obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sejak awal pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di sejumlah daerah, ke-11 sektor tersebut memang tetap dibolehkan beroperasi.

Dampak Kebijakan PSBB, Doni Monardo Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Alami Perlambatan Pesat

Peringatan May Day di Tengah Pandemi Covid-19, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh

Namun, Doni menyarankan agar pihak perusahaan di 11 sektor tersebut hanya mempekerjakan pegawai berusia 45 tahun ke bawah.

"Kenapa kita menganjurkan pimpinan di perusahaan memberi prioritas kepada yang relatif muda? Karena yang usia 45 tahun ke atas mengalami angka kematian yang tinggi," kata Doni.

Sebelumnya, Doni menyebutkan, pemerintah memberi kesempatan bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas meski pandemi virus corona Covid-19 masih terjadi di dalam negeri.

Hal ini dilakukan agar kelompok tersebut tak kehilangan mata pencarian.

"Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo lewat video conference, Senin (11/5/2020).

Namun, saat itu Doni tak menjelaskan lebih jauh sektor mana saja yang dibolehkan bekerja.

Doni hanya menjelaskan bahwa warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.

Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Bahkan, kerap kali kelompok ini tak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.

Halaman
123

Berita Terkini