وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَحْضُرَ ذَبْحَهَا
"…Dianjurkan (bagi orang yang berkurban) untuk menghadiri penyembelihannya"
(Al-Mughni, juz 9 hlm 456).
Lalu, melalui pakar perbandingan madzhab, Wahbah Az-Zuhaili. Beliau berkata:
ويستحب أن يحضر المضحي الذبح
"…orang yang berkurban dianjurkan untuk menghadiri penyembelihan itu.." (Al-Fiqhu Al-Islami Wa Adillatuhu, juz 4 hlm. 2734).
• Berikut Hikmah Tak Potong Kuku & Rambut Bagi yang Berkurban hingga Amalan Istimewa Jelang Idul Adha
• 5 Aturan Menjelang Idul Adha 2020, Polisi Perketat Keamanan Mekkah hingga Beli Hewan Kurban Online
Dari pada hadis dan mahzab di atas menunjukkan riwayat bahwa disunahkannya para sahibul kurban untuk melihat hewan kurbannya saat disembelih.
Namun, Ustaz Beny menuturkan, apabila tak ada kendala atau halangan bagi sahibul kurban untuk melihat hewan kurbannya saat disembelih alangkah baiknya untuk menyaksikannya secara sendiri.
"Karena ketika menyaksikan hewan kurban saat disembelih secara langsung khususnya para sahibul kurban merupakan bagian dari syiar," ucapnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Hukum Melihat Hewan Kurbannya Saat Disembelih bagi Orang yang Berkurban, Wajib atau Tidak?
Penulis: Nanda Sagita Ginting
Editor: Gaya Lufityanti