Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Idul Adha 2020

5 Aturan Menjelang Idul Adha 2020, Polisi Perketat Keamanan Mekkah hingga Beli Hewan Kurban Online

Kepolisian Arab Saudi sudah mengambil langkah untuk mengamankan dan menjaga keselamatan mereka yang akan melakukan ibadah haji.

Editor: Sansul Sardi
VOA/AP
Ilustrasi - Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut deretan berbagai aktivitas menjelang Hari Raya Idul Adha di Arab Saudi hingga Turki.

Diberitakan sebelumnya Arab Saudi telah mengumumkan Idul Adha 2020 bakal jatuh 31 Juli 2020.

Ini adalah kali pertama Idul Adha digelar di tengah pandemi Virus Corona.

Diketahui, haji tahun ini memang dilaksanakan terbatas, tidak seperti tahun lalu yang setiap negara memiliki kuota haji.

Gambar ini diambil awal pada tanggal 24 Mei 2020 menunjukkan jamaah berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Arab Saudi Mekah
Gambar ini diambil awal pada tanggal 24 Mei 2020 menunjukkan jamaah berkumpul di depan Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Arab Saudi Mekah (AFP)

Berikut sederet update menjelang pelaksanaan Idul Adha 2020:

Simak Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah, dan Arafah Ini Lengkap dengan Jadwal dan Keutamaannya

Doa Niat Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Tata Cara Shalat secara Berjamaah

1. Polisi perketat keamanan Mekkah

Selama masa pandemi COVID-19, Kepolisian Arab Saudi sudah mengambil langkah untuk mengamankan dan menjaga keselamatan mereka yang akan melakukan ibadah haji.

Direktur Kepolisian kawasan Mekkah, Eid bin Saad Al-Otaibi dikutip dari Arabnews mengatakan pihaknya juga akan membuat langkah pengamanan demi mencegah mereka yang tidak punya izin masuk ke kota suci Mekah.

Aparat keamanan dipastikan berjaga di titik-titik jalan yang mengarah ke kota Mekah.

Eid bin Saad Al-Otaibi menjelaskan ada 32 zona larangan yang sudah diberlakukan.

Pemantauan juga akan diperketat di area bukit-bukit seperti Jabal Rahmah dan rumah-rumah singgah demi menghentikan upaya orang-orang yang ingin menyelundup menjadi jamaah haji.

2. Pemberian sanksi untuk jemaah haji ilegal

Menurut Direktorat Jenderal Paspor, dikutip dari Arab News, Minggu (19/7/2020), individu dan perusahaan yang mengangkut jemaah haji tanpa izin akan menghadapi hukuman berat karena melanggar hukum.

Hukuman denda dimulai dari 2.666 dollar AS atau sekitar Rp 39,5 juta untuk setiap jemaah yang ikut secara ilegal dan penjara 15 hari untuk pelanggar pertama kalinya.

Hukuman itu akan berlipat ganda ketika warga kembali melanggarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved