Sedangkan, Agustiani dituntut pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe