Mengintip Besaran Gaji Pegawai KPK yang Bakal Jadi ASN Berdasarkan Golongan I, II, III dan IV

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tim KPK saat melakukan kegiatan OTT di salah satu daerah

Selama masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.

"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.

Meski demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya perubahan sistem penggajian tersebut.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem dari single salary system menjadi model yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, berpotensi memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menambah pendapatan.

Lowongan Posisi Juru Bicara KPK, Terbuka untuk Seluruh WNI Berstatus ASN maupun Non ASN

Kembali Datangi KPK, Erick Thohir Diam-diam Lapor Korupsi di BUMN?

"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif. Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin.

Selain itu, ia menambahkan, sistem penggajian ala ASN hanya akan membuat KPK fokus pada penyerapan anggaran.

Hal itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi budaya pegawai KPK, yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.

"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu dijemput," kata Rimawan.

"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," imbuh dia.

Gaji dan tunjangan

Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.

Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
1234

Berita Terkini