Terakhir untuk perjalanan dinas, ASN akan diberikan uang saku berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) sesuai dengan Permenkeu Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen SPPD itu meliputi uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Lantas, berapa nantinya penghasilan yang akan diterima pegawai Komisi Antirasuah setelah menjadi ASN?
Pasal 9 ayat (2) PP 41/2020 menyebutkan bahwa "Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Jadi ASN, Berapa Gaji yang Diterima Pegawai KPK?"
Penulis : Dani Prabowo
Editor : Dani Prabowo