TRIBUNTERNATE.COM - Keberadaan uang senilai Rp 75.000 saat ini tengah diburu banyak masyarakat di Indonesia.
Seperti diketahui uang Rp 75.000 diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam edisi khusus menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Uang Rp 75.000 ini memiliki keunikan tersendiri yang membuatnya jadi makin eksklusif.
Uang yang dicetak tiap 25 tahun sekali ini menjadi incaran masyarakat sehingga jadwal penukaran di kantor Bank Indonesia selalu penuh.
Tak dapat dimungkiri, warga asing bisa saja tertarik mengoleksinya juga.
• Penukaran Uang Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI Bisa Secara Kolektif, Mulai Besok!
• Uang Baru Rp 75.000 Edisi HUT ke-75 RI Bisa Didapatkan di Bank Umum, Catat Jadwal Penukarannya
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, sah-sah saja warga asing memiliki uang tersebut.
Namun, penukaran uang tetap harus sesuai syarat utama, yakni memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Warga asing boleh memiliki? Boleh, tapi (memperolehnya) dari orang Indonesia. Beli sembako pakai (uang) itu, boleh.
Mau disimpan, dikoleksi, silakan," kata Marlison dalam dalam webinar virtual "Ngobrolin Uang Rp 75.000", Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut Marlison menuturkan, desain uang pecahan khusus (UPK) Rp 75.000 memiliki proses yang panjang.
Pihaknya melakukan forum group discussion (FGD) dalam tahap perencanaan.
FGD dilakukan dengan para sejarawan, budayawan, dan departemen terkait.
Diskusi membuahkan tema 3M, yaitu mesyukuri kemerdekaan, memperteguh kebhinekaan, dan menyongsong masa depan gemilang.
"Rasa syukur digambarkan oleh tokoh proklamator kita, Soekarno dan Muhammad Hatta.
Di belakangnya ada gunungan hijau, yang artinya merupakan permulaan atau pembuka sejarah Indonesia.