Sementara itu, pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB.
Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal akan mengikuti peraturan dari dinas sektor terkait.
• Total 20 Halte Bus TransJakarta Dirusak Massa Tolak UU Cipta Kerja, Anies: Kerugian Rp 55 Miliar
• Kasus Covid-19 di DKI Terus Naik, Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi sampai 13 Agustus 2020
5. Akad dan acara pernikahan di dalam gedung
Acara akad nikah dan upacara pernikahan di dalam gedung selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB Transisi) Masa Transisi.
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati yaitu maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antartempat duduk juga minimal 1,5 meter.
Pengunjung acara pernikahan juga dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.
Alat makan-minum wajib disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Petugas yang bertugas selama acara pernikahan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
Selain itu, protokol kesehatan selain tambahan di atas, tetap wajib berlaku.
Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung dilakukan oleh pengelola gedung.
6. Makan di restoran, warung makan
Selama PSBB Transisi, pengunjung sudah bisa warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat.
Pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan.
Pengunjung wajib menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum. Pelaku usaha juga wajib menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.