Aturan lainnya, yaitu GOR hanya boleh dikunjungi dengan 50 persen pengunjung dari kapasitas maksimal.
Pengelola juga harus mengatur alur pergerakan orang yang berada di dalam arena dan menjaga jarak minimal dua meter.
Petugas diwajibkan menggunakan masker, face shield dan sarung tangan. Terakhir, jam operasional dibatasi dari pukul 06.00-21.00.
Berbeda dengan GOR indoor, fasilitas olahraga ruang terbuka atau outdoor tidak ada kewajiban untuk meniadakan penonton.
Selain itu, ada dua aturan tambahan yang diwajibkan di fasilitas olahraga luar ruangan, yaitu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah berolahraga dan wajib menggunakan peralatan olahraga pribadi.
3. Berlatih di pusat kebugaran
Pusat kebugaran di DKI Jakarta kembali dibuka dengan ketentuan seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.
Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur minimal dua meter.
Latihan bersama dalam ruangan tertutup juga dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan dilakukan di luar ruangan.
Setiap pusat kebugaran diminta untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat untuk area publik yang dipakai bersama-sama.
Fasilitas dalam ruangan juga diatur dengan alat pengatur sirkulasi udara dan setiap petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.
Jam operasional juga dibatasi dari jam buka pukul 06.00, dan jam tutup operasional pukul 21.00.
4. Mal dan pusat perbelanjaan
Pasar dan pusat perbelanjaan serta mal diizinkan beroperasi tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.
Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB Transisi akan diatur pengelola pasar.