TRIBUNTERNATE.COM - Karyawan swasta tengah menantikan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 Ribu.
Di mana BLT atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu bagi karyawan swasta termin II dikabarkan akan cair akhir bulan ini.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT Rp 600 ribu pada 11.950.300 karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta pada termin I.
Penyaluran BLT Rp 600 Ribu pada termin I dilakukan dalam lima tahap.
Lantas kapan BLT subsidi gaji Rp 600 Ribu termin II akan cair?
Baca juga: Kemenaker Sebut Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Termin II Paling Lambat Awal November
Baca juga: Siap-siap! Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap V Akan Ditransfer Besok
Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, BLT subsidi gaji termin II akan mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida Fauziyah, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida juga menjelaskan, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Meski demikian, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.
Seperti yang telah disinggung, hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah termin I telah tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I - tahap V.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).
Kemudian pada tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Baca juga: Kemenaker Sebut Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji Termin II Paling Lambat Awal November
Baca juga: 336 Perusahaan Dilaporkan Karyawan ke Kemenaker karena Tak Bayar THR
Terkait persyaratan penerima bantuan, dijelaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI dalam aturan yang diterbitkan.
Subsidi gaji Rp 600 ribu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.