Mencontoh negara lain
Ia beralasan, dihapuskannya Pasal 59 yang mengatur batas waktu PKWT karena UU Cipta Kerja menganut fleksibilitas.
Baca juga: Saat PKS Ditantang Jadi Inisiator Batalkan UU Cipta Kerja, Mardani Ali Sera: Semua Aspirasi Didengar
Baca juga: Bank Dunia Sebut UU Cipta Kerja Bantu Indonesia Perangi Kemiskinan
Hal itu juga sudah lazim diterapkan di negara lain untuk kemudahan berusaha investor.
"Kita belajar dari beberapa negara. Jika hal itu diatur di undang-undang, tidak akan ada fleksibilitas pengaturan. Persoalan ini tidak sederhana ketika dinamika tenaga kerja tinggi," ujar dia.
Ia menuturkan, UU Cipta Kerja akan membuka lapangan kerja yang lebih besar karena banyaknya kemudahan yang bisa dinikmati dunia usaha.
"Sebenarnya kita prioritaskan industri padat karya. Harapannya bisa menyerap lebih banyak orang dalam waktu cepat.
Kita juga butuh industri padat karya karena tingkat pendidikan dan keterampilan tenaga kerja masih rendah. Kita perlu industri yang tidak mensyaratkan keterampilan terlalu tinggi," jelas Ida.
Meski berlaku untuk seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, UU Cipta Kerja sebenarnya fokus untuk memberikan peluang lebih banyak bagi industri padat karya.
Ida mengklaim, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, lapangan pekerjaan akan bertambah, sekaligus untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
"Beberapa perusahaan yang akan relokasi rata-rata padat karya. Harapannya, mereka bisa melihat bahwa lewat RUU Cipta Kerja, iklim berusaha diperbaiki, perizinan dipermudah, dan dalam waktu bersamaan kita juga sedang berusaha meningkatkan kompetensi tenaga kerja kita," jelas Ida.
Sebagai informasi, kewajiban pengangkatan status karyawan setelah melalui masa kontrak dan perpanjangan kontrak PKWT dilakukan karena perusahaan hanya diperkenankan membuat PKWT satu kali untuk satu orang karyawan ( karyawan kontrak).
Ketika sudah lewat 2 tahun atau diperpanjang kembali untuk 1 tahun, perusahaan hanya memiliki dua pilihan, yaitu tidak memperpanjang kontrak kerja atau mengangkatnya sebagai karyawan tetap.
"Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun," bunyi Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Sementara di RUU Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
"Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Skema "Karyawan Tetap" dan "Karyawan Kontrak" di UU Cipta Kerja"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris