"Bahwa akibat dari pilkada yang akan tetap dilaksanakan pada Desember 2020 dan tahapan pilkada yang akan dimulai Juni 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang akan berpotensi meningkatkan risiko menyebarnya virus corona di berbagai daerah di Indonesia," bunyi petikan permohonan.
Alih-alih menggelar pilkada di tengah wabah, pemohon menilai bahwa seharusnya pemerintah fokus memikirkan rakyat yang saat ini membutuhkan bantuan.
Apalagi, di tengah ekonomi yang sulit ini, pilkada menelan anggaran negara yang tidak sedikit.
Anggaran tersebut bahkan membengkak akibat dilaksanakan di situasi pandemi.
"Negara kita saat ini lebih membutuhkan anggaran untuk menanggulangi wabah Covid-19 dan recovery ekonomi," bunyi petikan permohonan lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Permohonan Pengujian Perppu Pilkada"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih