Kendati demikian, lanjut Syafrin, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Hasil tes berlaku 14 hari
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," kata Adita.
Dia menjelaskan, saat ini Satgas Covid-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," kata dia.
Harga tes di Bandara Soetta
Menindaklanjuti regulasi terbaru tersebut, Bandara Soekarno-Hatta membuka layanan tes Covid-19 dengan beragam jenis.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta membuka Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam Airport Health Center tersebut, terdapat beragam jenis pelayanan untuk kebutuhan tes Covid-19, diantaranya rapid test antibodi, rapid test antigen, test PCR.
"Tujuan utama Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II adalah mendukung penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan untuk memastikan penerbangan yang sehat, dengan menyediakan tes COVID-19 yang lengkap," kata Awaluddin.
Adapun untuk tarif test beragam. Untuk PCR test dengan hasil dapat diketahui dalam waktu 15 menit dikenakan biaya Rp 1,385 juta.