TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan baru diterapkan di Ibu Kota untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Bukan PSBB, namun kali ini pemerintah mewajibkan masyarakat untuk menyertakan hasil rapid test antigen setiap keluar-masuk Jakarta.
Hal itu seperti diinstruksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut mengatakan, kebijakan wajib rapid test antigen untuk perjalanan orang keluar kota di daerah-daerah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19.
"Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan antigen segera diselesaikan," kata luhut, Selasa lalu.
Adapun daerah-daerah yang digarisbawahi memiliki peningkatan penyebaran wabah Covid-19 adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Bali, Kalimantan Timur, dan DKI Jakarta.
Instruksi Luhut itu langsung direspons oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kewajiban penyertaan surat hasil rapid test antigen untuk keluar-masuk DKI Jakarta akan segera diterapkan mulai Jumat besok.
Baca juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Biayanya di Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik
Baca juga: Catat! Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai 18 Desember
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan menyertakan syarat hasil test antigen akan berlaku selama periode libur Natal dan Tahun Baru 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
Adapun kewajiban rapid test antigen ini diberlakukan untuk pengguna transportasi umum untuk keluar-masuk Jakarta.
"Itu menjadi kewajiban nasional, artinya bagi maskapai, bagi (penumpang) yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," kata Syafrin.
Fokus di jalur udara
Syafrin mengatakan, pemeriksaan hasil rapid test antigen untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta akan difokuskan di jalur udara.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," ucap dia.
Kendati demikian, lanjut Syafrin, pemeriksaan hasil rapid test antigen juga dilakukan di transportasi umum jalur laut dan darat.
Sedangkan untuk kendaraan pribadi masih belum dikenakan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Hasil tes berlaku 14 hari
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, surat keterangan hasil rapid test antigen memiliki masa berlaku yang sama dengan hasil tes lainnya seperti rapid test antibodi dan PCR, yaitu selama 14 hari.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
"Sampai belum ada aturan baru, ya masih berlaku yang lama sesuai SE No 9 masih 14 hari," kata Adita.
Dia menjelaskan, saat ini Satgas Covid-19 masih menyusun aturan baru mengenai perjalanan orang di masa pandemi, khususnya untuk periode libur Natal dan Tahun Baru.
"Saat ini sedang disusun revisinya oleh Satgas," kata dia.
Harga tes di Bandara Soetta
Menindaklanjuti regulasi terbaru tersebut, Bandara Soekarno-Hatta membuka layanan tes Covid-19 dengan beragam jenis.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan Bandara Soekarno-Hatta membuka Airport Health Center yang terletak di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam Airport Health Center tersebut, terdapat beragam jenis pelayanan untuk kebutuhan tes Covid-19, diantaranya rapid test antibodi, rapid test antigen, test PCR.
"Tujuan utama Airport Health Center di bandara PT Angkasa Pura II adalah mendukung penumpang pesawat memenuhi protokol kesehatan untuk memastikan penerbangan yang sehat, dengan menyediakan tes COVID-19 yang lengkap," kata Awaluddin.
Adapun untuk tarif test beragam. Untuk PCR test dengan hasil dapat diketahui dalam waktu 15 menit dikenakan biaya Rp 1,385 juta.
Sedangkan untuk PCR test dengan hasil kurun waktu 24 jam dikenakan biaya Rp 885.000.
Untuk hasil rapid test antigen dengan hasil dapat diketahui 15 menit akan dikenakan biaya Rp 385.000.
Sedangkan untuk rapid test antibodi dikenakan biaya paling murah, yaitu Rp 85.000 untuk satu kali tes dengan hasil kurang lebih 15 menit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kewajiban Rapid Test Antigen Keluar Masuk Jakarta, Masa Berlaku, dan Harga"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra