Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.
Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.
(Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Bersyukur Sudah Dinyatakan Bebas Murni, Kini Tak Ada Beban Lagi