TRIBUNTERNATE.COM - Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo memiliki keinginan untuk mengaktifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).
Keinginan tersebut disampaikan Listyo Sigit saat mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).
"Ke depan, tentunya Pam Swakarsa harus lebih diperan-aktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali," kata Listyo, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (22/1/2021).
Ia menyebut, Pam Swakarsa akan diintegrasikan dengan perkembangan teknologi informasi dan berbagai fasilitas yang ada di Polri agar terbentuk kolaborasi dan sinergi yang semakin baik.
Namun, keinginan Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menghidupkan kembali Pam Swakarsa bukan tanpa kritikan.
Ada sejumlah lembaga menentang adanya wacana pengaktifan kembali Pam Swakarsa, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Mereka menyebut, rencana dari Listyo Sigit itu bisa memicu konflik horizontal hingga dikhawatirkan bisa mempersenjatai sipil.
Baca juga: 4 Jenderal Digadang-gadang Jadi Calon Kuat Kabareskrim Pengganti Listyo Sigit, Ini Profilnya
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Kapolri, LBH Jakarta Punya Harapan dan 12 Catatan Kritis
Baca juga: Listyo Sigit: Tidak Boleh Ada Lagi Kasus Nenek Minah Curi Kakao, Hukum Harus Tegas Tapi Humanis
Kontras Khawatir Memicu Konflik Horizontal
Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti mengaku khawatir, rencana pengaktifan Pam Swakarsa ini dapat menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Sebab, Fatia menyebut pengaktifan Pam Swakarsa akan memberikan ruang bagi kelompok tertentu melakukan kekerasan atas nama menjaga ketertiban umum.
Hal itu, kata Fatia, semakin diperparah dengan tidak adanya sistem pengawasan dan evaluasi Pam Swakarsa itu sendiri.
"Yang ditakutkan ke depan, Pam Swakarsa membuat rasa takut yang lebih luas lagi kepada masyarakat, menimbulkan konflik horizontal," Fatia kepada Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Selain itu, kata dia, rencana ini juga menandakan negara belum bisa lepas dari bayang-bayang otoritarianisme.
Pasalnya, 'iklim kekerasan' yang masif sempat terjadi di era Orde Baru.
"Budaya kekerasan dan penanganan terhadap ketertiban masyarakat selalu didekatkan dengan semangat menghukum," tegas dia.
Rencana ini juga menjadi pertanda negara tidak mempunyai semangat untuk memajukan nilai-nilai demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diamanatkan reformasi.
"Ini hanyalah sebuah terobosan yang justru mengembalikkan Indonesia ke semangat otoritarianisme dan mengkhianati nilai reformasi," jelas Fatia.
Baca juga: Jokowi dan Erdogan Gunakan Vaksin CoronaVac, CEO Sinovac: Ini adalah Kepercayaan Internasional
Baca juga: Resmi Jadi Wali Kota Solo, Gibran Enggan Bocorkan Program 100 Harinya, Fokus Tangani Kesehatan
Baca juga: Operasi Pencarian Korban Sriwijaya Air SJ182 Resmi Dihentikan, DVI Polri Tetap Lakukan Identifikasi
YLBHI Khawatir akan Mempersenjatai Sipil
Ketua YLBHI Asfinawati menilai, wacana soal Pam Swakarsa dikhawatirkan bisa "mempersenjatai sipil".
Terlebih, kekhawatiran semakin muncul setelah melihat wacana Pam Swakarsa disebut akan terintegrasi dengan perkembangan teknologi informasi dan berbagai fasilitas Polri.
"Jika kedua ini terjadi, artinya 'mempersenjatai sipil'. Jadi abuse of power ini," kata Asfinawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, dengan adanya aturan tersebut, masyarakat sipil yang tergabung dalam Pam Swakarsa dimungkinkan mendapatkan fasilitas Polri.
Asfinawati khawatir, salah satu fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lain-lain mampu diakses masyarakat sipil yang tergabung dalam Pam Swakarsa.
"Integrasi dengan teknologi dan fasilitas-fasilitas. Pertanyaannya ini apa maksudnya? Apakah mereka dibuat database? Atau bisa mengakses fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lainnya," jelas dia.
Menurutnya, penggunaan fasilitas dan teknologi Polri juga berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan yang dilakukan Pam Swakarsa kepada masyarakat sipil.
Padahal, Pam Swakarsa pada dasarnya adalah sekelompok masyarakat sipil yang dikukuhkan oleh Polri untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia menilai, sipil yang "dipersenjatai" sama saja seperti kelompok-kelompok organisasi masyarakat (ormas) yang kerap menggunakan kekerasan.
"Pam Swakarsa dalam sejarah politik Indonesia kan digunakan untuk memukul gerakan kritis masyarakat, termasuk demonstrasi," ujarnya.
"Ini aneh, karena dalam Undang-Undang (UU) Ormas sudah ditegaskan ormas tidak boleh melakukan tindakan seperti penegak hukum."
"Tetapi, ini malah bertentangan dengan aturan ormas tersebut," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Achmad Nasrudin Yahya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keinginan Listyo Sigit Aktifkan Kembali Pam Swakarsa Tuai Polemik, Ini Tanggapan Kontras dan YLBHI