TRIBUNTERNATE.COM - Polemik aturan wajib jilbab bagi siswi non-muslim mendapatkan sorotan dari
Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan atas adanya aturan wajib jilbab bagi siswi non-Islam di Padang, Sumatera Barat.
Tanggapan itu disampaikan Mahfud MD melalui utas cuitan dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd.
Pada utas cuitannya itu, ia memberikan sedikit cerita kilas balik pada beberapa tahun lalu, yang mana ada aturan yang melarang siswi menggunakan jilbab.
"Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab."
"Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud, Minggu (24/1/2021).
Menurut Mahfud, hal itu tidak boleh berlaku sebaliknya untuk pelajar non-muslim.
"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode."
"Tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non muslim memakai jilbab di sekolah," cuitan Mahfud.
Baca juga: Studi Baru: Berbicara di Dalam Ruangan Berisiko Lebih Tinggi Sebarkan Covid-19 daripada Batuk
Baca juga: Penjelasan Dokter Forensik tentang Dokter di Palembang yang Meninggal Dunia Sehari setelah Divaksin
Baca juga: Polemik Aturan Seragam seperti di SMKN 2 Padang, Kemendikbud: Diharap Tidak akan Terjadi Lagi
Menkopolhukam ini kembali menceritakan, dirinya sempat merasa ada diskriminasi terhadap kaum non muslim
"Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam," tulis Mahfud.
Namun pada tahun 1990, kaum muslim semakin mendapatkan pengakuan dalam demokrasi.
"Tapi berkat perjuangan yang kuat dari NU Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat."
"Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus," lanjut tulis Mahfud.
Mahfud menyampaikan, sekita tahun 1950, pemerintah membuat kebijakan di mana sekolah umum dan sekolah memiliki pengaruh yang sama.