Sampah Medis dari Hotel Isolasi Covid-19 di Tangerang, Polisi: Semua Pihak Terkait akan Ditindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI sampah medis. Limbah medis dan limbah rumah tangga bercampur di TPA Bekasi, Selasa (30/6/2020).

Pihak laundry

Atas dasar bukti ini, lanjut Harun, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain baik dari pihak hotel yang bekerjasama dengan Pemkot Tangerang maupun pihak laundry, yang saat ini juga masih dalam pengejaran dua orang sopir.

Harun menjelaskan, saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki sejumlah saksi untuk menetapkan tersangka lain baik dari pihak hotel, laundry dan oknum Pemkot Tangerang.

"Semua pihak yang terkait pasti akan kita tindak, tidak mungkin hanya laundry, bisa hotel, semua pihak terkaitlah (Pemkot Tangerang), mana kala terpenuhi alat buktinya pasti akan kita tersangkakan," jelas dia.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Limbah Medis Covid-19 Dibuang Sembarangan, Polisi: Pihak Hotel Rakus, Pakai Jasa Laundry"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan

Berita Terkini