Sampah Medis dari Hotel Isolasi Covid-19 di Tangerang, Polisi: Semua Pihak Terkait akan Ditindak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI sampah medis. Limbah medis dan limbah rumah tangga bercampur di TPA Bekasi, Selasa (30/6/2020).

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah pandemi virus corona Covid-19, satu masalah yang tak boleh dilupakan adalah kasus limbah atau sampah medis.

Sebab, semakin tinggi kasus Covid-19, sampah medis semakin bertambah dan perlu diperhatikan pula cara pembuangan maupun pengolahannya agar tidak berbahaya terhadap lingkungan.

Belum lama ini, terungkap kasus pembuangan limbah infeksius atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) medis yang berasal dari hotel tempat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG di Kota Tangerang.

Kepolisian Resor Bogor akan memanggil pihak yang terlibat kasus pembuangan limbah medis tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Harun menyebut bahwa ada keterlibatan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait pengawasan dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak hotel berinisial PPH tersebut.

Sebab, perusahaan hotel itu mengalihkan pengelolaan limbah medis kepada pihak yang tak berizin atau bukan pengelola resmi limbah B3, yang tak lain adalah pihak laundry tersebut.

Jokowi Minta Dikritik, Mardani Ali Sera Ajak Benahi UU ITE: Jangan Kriminalisasi Orang Berpendapat

Kasus Anak Gugat Ayahnya Sendiri Rp3 Miliar Berakhir Damai, Deden Bersujud di Pangkuan Koswara

ILUSTRASI sampah medis. Limbah medis dan limbah rumah tangga bercampur di TPA Bekasi, Selasa (30/6/2020). (Dokumen Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNAs) Bagong Suyoto)

"Pastilah (ditindak Pemkot Tangerang), karena kita perlu mengecek bener enggak itu kerjasamanya (MoU), bener enggak pembuangan gitu, bener enggak pembayarannya, bisa ke arah lain (tersangka)," kata Harun saat ditemui Kompas.com usai melakukan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (11/2/2021).

Padahal, kata Harun, hotel bintang 4 tersebut sebelumnya menjalani kerjasama dengan perusahaan PT AP untuk pengelola limbah medis mereka.

Dalam kerjasamanya pihak perusahaan hotel itu mendapat kontrak sebesar Rp 10 juta sekali angkut dengan PT AP.

Namun, dalam perjalanannya pihak hotel sudah tak sanggup lagi karena alasan tingginya cost atau biaya pengolahan limbah PT AP.

Alasan pihak hotel, kata Harun, untuk penghematan biaya.

KNKT Ungkap Kronologi Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182: Hidung Pesawat Sempat Naik, Pesawat Miring Kiri

Nikah Muda dan Poligami di Balik Kedok WO Aisha Weddings, Menteri PPPA Geram, KPAI Lapor Polisi

Mereka akhirnya mengalihkan kerjasama dengan perusahaan laundry berinisial AS karena cost biayanya jauh lebih murah hanya Rp 1 Juta sekali angkut dengan 2 kali mobil boks tertutup.

Akan tetapi, tegas Harun, polisi menemukan petunjuk bahwa perusahaan hotel tersebut rupanya hanya mencari keuntungan dari anggaran Pemkot Tangerang.

"Nah inilah mereka saking rakusnya pihak hotel pakai jasa laundry yang enggak punya spesifikasi mengelola limbah. Coba saja bayangkan biaya Rp 830 juta per 14 hari dari anggaran Pemkot Tangerang untuk biaya isolasi pasien Covid-19 di hotel ini, itu sudah untung sekali loh," ungkapnya.

"Kalau harga normal hotel untungnya enggak sampai segitu, tapi ini hotel malah pengennya mendapatkan untung tinggi lagi dengan cara itu tadi memutus kerjasama dengan pihak pengelola limbah B3 ke perusahaan laundry yang tidak berkompeten dan membuangnya ke Kabupaten Bogor," imbuh dia.

Halaman
12

Berita Terkini