Tanggapi Konflik Internal Partai Demokrat, Mahfud MD: Pemerintah Tak Bisa Larang KLB di Deli Serdang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

TRIBUNTERNATE.COM - Salah satu partai politik besar di Tanah Air, Partai Demokrat, tengah didera gejolak internal sejak beberapa waktu lalu.

Diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah mengungkapkan isu pengambilalihan kepemimpinan secara paksa atau kudeta sejak awal Februari 2021.

Kemudian, KLB Partai Demokrat kubu anti-AHY digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum.

Gejolak internal di kepemimpinan Partai Demokrat pun makin memanas, dan mendapat tanggapan dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021).

"Sesuai Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang," kata Mahfud MD lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: AHY akan Laporkan Seluruh Pihak yang Terlibat KLB Demokrat Deli Serdang ke Jalur Hukum

Baca juga: Nilai Moeldoko Tunggangi Partai Demokrat, Pengamat: Presiden Jokowi Harus Mengevaluasi

Baca juga: Pernah Beri Moeldoko Jabatan, SBY Merasa Malu dan Bersalah: Saya Memohon Ampun ke Hadirat Allah SWT

Baca juga: Pidato Pertama Moeldoko setelah Jadi Ketum Demokrat Versi KLB: Kekuatan Ini Bisa Gemparkan Indonesia

Mahfud MD menjelaskan hal tersebut sama dengan sikap pemerintahan dari presiden-presiden RI sebelumnya, termasuk Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Ia mencontohkan sikap pemerintah saat ini sama dengan sikap Pemerintahan Megawati pada saat Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur meski kemudian Matori kalah di Pengadilan.

Saat itu, kata Mahfud, Megawati tak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. 

Jenderal Purn Moeldoko tiba di arena Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versis KLB Sumut. (Tribun-Medan.com)

Selain itu sikap tersebut, kata Mahfud, sama dengan sikap pemerintahan SBY ketika tidak  melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). 

Alasannya ketika itu, kata Mahfud, itu urusan internal parpol.

"Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY, sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, bagi pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat dan bukan atau minimal belum menjadi masalah hukum. 

"Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarng hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai," kata Mahfud.

Kasus KLB Partai Demokrat, lanjut dia, baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. 

Halaman
12

Berita Terkini