Nadiem melanjutkan, kuota umum yang diberikan ini berlaku selama 30 hari sejak diterima oleh penerima bantuan.
Syarat Penerima Kuota Kemendikbud
Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:
1. Siswa PAUD Dikdasmen:
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali
2. Pendidik PAUD Dikdasmen:
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif
3. Mahasiswa:
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda.
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
4. Dosen:
- Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuota Gratis Kemendikbud Disalurkan, Ini Tanda jika Sudah Terima hingga Rincian Kuotanya