Jika ditotal, kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar sebesar Rp694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Atas kasus tersebut, Mark Sungkar didakwa memperkaya diri Rp399,7 juta dan dianggap merugikan negara sebesar Rp694,9 juta.
Kini atas perbuatannya tersebut Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b.
Undang Undang Tipikor subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor, lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Tipikor.
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mark Sungkar Larang Anak-anaknya Menjenguk, Kuasa Hukum: Pak Mark Sendiri yang Tidak Menghendaki
Artikel ini sebagian diolah dari Wartakotalive dengan judul Mark Sungkar Larang Zaskia dan Shireen Sungkar Jenguk Dirinya di Penjara, Kenapa?,