TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan pokok perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kembali digelar, Jumat (19/3/2021) hari ini.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Adapun agenda sidang lanjutan hari ini merupakan pembacaan dakwaan yang pada sidang sebelumnya, Selasa (16/3/2021) ditunda karena adanya kendala teknis dalam persidangan.
Untuk sidang lanjutan hari ini, terdakwa Rizieq Shihab akan kembali menjalani persidangan melalui sambungan video conference dari rumah tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: Rizieq Shihab Teriak-teriak Tolak Sidang Online, Hakim Coba Bujuk hingga Memohon
Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Online: Silakan Lanjutkan Sidang Sampai Vonis Tanpa Kehadiran Saya
Baca juga: Koneksi Internet Terganggu, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda
Namun, dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengatakan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab telah menghina jalannya persidangan.
Kemurkaan tersebut diungkapkan Jaksa atas perilaku Rizieq Shihab yang tidak kooperatif karena tak mau berkomentar atas dakwaan yang disampaikan pihaknya.
"Kami tadi sudah menghubungi terdakwa. Namun, yang bersangkutan tetap tidak mau berkomentar atas dakwaan ini. Tidak mau kami hadirkan di depan persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang digelar secara virtual, Jumat (19/3/202).
Padahal, kata Jaksa, pihaknya telah berupaya untuk menghadirkan dan memberikan waktu kepada terdakwa untuk hadir di persidangan.
Lebih lanjut, dia juga meminta terdakwa untuk bersedia memberikan komentar terkait dakwaan yang disampaikan oleh pihaknya.
"Hakim, oleh karena awal persidangan tadi penuntut umum telah berupaya menghadirkan terdakwa sudah sempat hadir di persidangan dengan cara berdiri," tuturnya.
Lebih lanjut, Jaksa juga menyebut telah meminta terdakwa untuk duduk dalam persidangan, tetapi hal tersebut tidak respon dengan baik oleh terdakwa.
Kata Jaksa, imbauannya tersebut justru direspon dengan terdakwa yang keluar dari ruang sidang Bareskrim Polri tanpa seizin majelis hakim.
"Jadi kami mengkategorikan perbuatan terdakwa sudah tidak menghormati dan menghina persidangan ini," tegas Jaksa.
Oleh karenanya, Jaksa meminta majelis hakim untuk menetapkan terdakwa dikenakan pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Di mana bunyi dari Pasal 216 KUHP itu yakni,
'Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua Minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000'
Baca juga: Ramadhan 2021: Jaga Hidrasi Tubuh, Ini 8 Minuman Terbaik untuk Berbuka Puasa, termasuk Air Kelapa
Baca juga: Pedangdut Betty Elista Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Dana dari Edhy Prabowo, Ini Sosoknya
Menanggapi hal ini Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Pasalnya, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan Jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh Jaksa.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ungkap Nyompa, hakim dari Makassar ini.
Alasan Majelis Hakim Tak izinkan Rizieq Shihab Hadiri Sidang secara Tatap Muka
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak mengizinkan eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) hadiri sidang secara offline atau tatap muka.
Rizieq Shihab yang punya banyak simpatisan jadi pertimbangan utama mengapa izin itu tak diberikan.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengaku khawatir timbul kerumunan sangat luas jika terdakwa Rizieq Shihab hadir di ruang persidangan di PN Jakarta Timur.
"Mengenai keinginan untuk dihadirkan secara langsung, kami tidak bisa terima," kata Khadwanto dalam sidang agenda pembacaan surat dakwaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Karena itu akan memancing kerumunan massa, Habib ini banyak simpatisan di sini, di luar, ketika Habib datang di sini, itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar," ungkapnya.
Terlebih lagi, pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur kegiatan beracara menyesuaikan prinsip protokol kesehatan, termasuk menghindari potensi terbentuknya kerumunan.
"Alasan protokol kesehatan yang sudah ada keputusan presiden, peraturan menteri-nya, peraturan gubernur-nya. Itulah sebabnya kita tidak bisa menghadirkan habib secara langsung," tutur dia.
Hakim sendiri meminta kepada Rizieq agar memanfaatkan kesempatan di persidangan ini untuk mencari keadilan.
Jika melewatkan persidangan ini, hakim menegaskan Rizieq akan rugi karena sidang akan tetap berjalan.
"Apabila habib tidak mau mengikuti persidangan, maka merugikan Habib sendiri karena sidan tetap jalan. Jadi yang rugi adalah Habib padahal kesempatan untuk lakukan pembelaan," jelas Khadwanto.
Sementara, Rizieq Shihab yang tersambung secara virtual dari rutan Bareskrim Polri, meminta majelis hakim dan jaksa melanjutkan persidangan tanpa kehadirannya.
Ia mengaku lebih baik menunggu di dalam sel tahanannya menanti vonis yang dijatuhkan hakim.
"Kalau dipaksakan saya mohon izin saya walkout. Kalau majelis dan jaksa ingin melanjutkan sidang, saya ikhlas saya ridho Anda melanjutkan sidang tanpa kehadiran saya, tanpa pengacara saya. Saya tunggu di dalam sel, berapa vonis yang akan dikemukakan. Saya tidak mau berdebat lagi," pungkas Rizieq.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Majelis Hakim Tidak Izinkan Rizieq Shihab Hadiri Sidang Secara Langsung
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan