Khadwanto pun murka melihat sikap Rizieq.
Menurut dia, seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.
Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.
“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.
(TribunTernate.com/Qonitah) (Kompas.com)