Rizieq Shihab Teriak-teriak Tolak Sidang Online, Hakim Coba Bujuk hingga Memohon

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak.

TRIBUNTERNATE.COM - Setelah sempat ditunda, sidang Rizieq Shihab kembali digelar hari ini, Jumat (19/3/2021).

Sidang tersebut disiarkan secara online melalui kanal Youtube PN Jaktim.

Sidang Rizieq Shihab yang digelar hari ini kembali memanas karena diwarnai dengan aksi debat antara Rizieq dengan petugas.

Sejak awal persidangan, Rizieq sudah tampak marah-marah karena merasa dipaksa untuk datang ke ruangan sidang di Mabes Polri.

Rizieq bersikeras ingin hadir di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Penggilingan, Cakung.

Dirinya menolak sidang secara online dengan berkali-kali teriak kepada Jaksa dan Majelis Hakim.

Kepada majelis hakim, Rizieq menyampaikan dirinya berhak hadir di ruang sidang di PN Jaktim, dan berargumen bahwa haknya untuk meminta sidang secara offline telah dirampas.

Merespon Rizieq yang berkali-kali berteriak, Ketua Majelis Hakim mencoba membujuk hingga memohon Rizieq agar mengikuti persidangan.

Ketua majelis hakim mengingatkan Rizieq bahwa persidangan ini adalah persidangan negara, bukan persidangan pemerintah.

"Ini persidangan negara, bukan persidangan pemerintah," tegas ketua majelis hakim.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Sidang Online: Silakan Lanjutkan Sidang Sampai Vonis Tanpa Kehadiran Saya

Baca juga: Koneksi Internet Terganggu, Sidang Perdana Rizieq Shihab Ditunda

Bahkan, Ketua Majelis Hakim juga meminta Rizieq untuk melihat burung garuda yang ada di belakangnya, yang menandakan bahwa ini adalah sidang negara.

"Coba lihat di belakang saya tidak ada foto presiden dan wakil presiden. Itu adalah gambar burung garuda, menandakan ini adalah sidang negara yang terhormat untuk Habib ini," sambungnya.

Majelis hakim lalu meminta agar Rizieq benar-benar memanfaatkan momen ini untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa.

"Saya mohon kepada Habib, mematuhi semua perintah di persidangan ini," bujuknya lagi.

Dengan nada yang pelan, Ketua Majelis Hakim menerangkan kembali kepada Rizieq untuk mematuhi proses hukum

"Kalau habib tidak mau menurut pemerintah di persidangan, maka Habib akan mendapatkan seperti ini, karena ini adalah proses hukum negara, proses hukum negara yang harus dipatuhi habib," papar ketua majelis hakim.

Meski demikian, Rizieq masih bersikeras bahwa proses persidangan bisa ada pilihan digelar secara online atau offline.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim kembali menerangkan dengan pelan kepada Rizieq soal alasan tidak dapat diselenggarakannya sidang secara offline adalah karena pandemi Covid-19.

“Tapi Habib, sekarang ini adalah masalah pandemi Covid, itu mendunia, bukan cuma kita. Itu berlaku protokol kesehatan,” ujarnya lagi.

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim kembali meminta supaya Rizieq bersedia mematuhi peraturan di persidangan.

Video selengkapnya:

Sempat Ricuh dan Disertai Aksi Walk Out, Sidang Perdana Rizieq Ditunda

Sidang perdana Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021), diputuskan untuk ditunda.

Ada tiga perkara dengan terdakwa Rizieq yang seharusnya disidangkan pada Selasa kemarin.

Dikuti dari Kompas.com, pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor.

Kemudian, perkara terakhir adalah nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Namun, hanya ada satu perkara yang disidangkan yakni perkara nomor 225.

Sedangkan persidangan dengan perkara nomor 221 dan 226 harus ditunda dan dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2021).

Rizieq dihadirkan secara virtual melalui tayangan live streaming dari ruangan di Bareskrim Polri.

Namun, persidangan tersebut berakhir ricuh. Sebab, Rizieq dan tim kuasa hukumnya ingin persidangan digelar secara offline.

Baca juga: Foto Kondisi Terkini Rizieq Shihab yang Diisukan Sakit di Tahanan, Terlihat Tengah Diperiksa Dokter

Baca juga: Selain Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam 2 Kasus Lain

Kericuhan berawal dari hilangnya suara audio live streaming.

Tim kuasa hukum Rizieq protes karena tidak bisa mendengar suara kliennya.

"Sekarang pun kami tidak mendengar apa yang dikatakan oleh klien kami, tidak terdengar sama sekali," ucap salah satu kuasa hukum Rizieq yang mengikuti sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Itulah sebabnya, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menghadirkan Rizieq secara langsung.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata Kuasa Hukum Rizieq, Munarman.

Tim kuasa hukum Rizieq bahkan berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para JPU dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara offline.

Kemudian, pada tampilan dilayar menunjukkan Rizieq kemudian berdiri dari kursi.

Dia bahkan sempat meminta petugas untuk mematikan kamera.

“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. (Tribunnews/Jeprima)

Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat, namun, masih terdengar suara Rizieq.

Majelis hakim pun kebingungan melihat sikap Rizieq yang memilih walk out.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada JPU terkait kelanjutan sidang dan keberadaan Rizieq usai walk out dari persidangan.

"Saudara penuntut umum mohon perhatiannya ya, menghadirkan terdakwa di ruang visual di Bareskrim adalah kewajiban saudara, paham," ujar Ketua Majelis Hakim, Khadwanto. 

Khadwanto pun murka melihat sikap Rizieq.

Menurut dia, seorang terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.

"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu," ujar Khadwanto.

Para JPU langsung sibuk menelepon untuk memastikan keberadaan Rizieq.

“Info sementara majelis bahwa yang bersangkutan lari dari ruang sidang,” ujar jaksa.

(TribunTernate.com/Qonitah) (Kompas.com)

Berita Terkini