"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir.
Baca juga: 4 Anggota Polisi Malang Salah Sasaran Geledah Kolonel TNI: Kronologi, Insiden Salah Kamar Hotel
Baca juga: 5 Hal yang Disebut Rizieq Shihab dalam Pembacaan Eksepsi, Singgung Kejahatan Politis dan 3 Menko
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari.
Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idulfitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Dapatkan update terbaru tentang Mudik Lebaran 2021 di sini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tanggapan MUI Setelah Pemerintah Umumkan Larangan Mudik Tahun ini"