"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Modus
Kasus ini menjadi tamparan bagi KPK sekaligus menimbulkan pertanyaan dari publik, bagaimana bisa, barang bukti yang seharusnya dijaga tapi dicuri oleh pegawai KPK?
Dijelaskan Tumpak, ternyata IGAS, merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Tumpak mengatakan IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus, tetapi beberapa kali.
Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencurian Emas oleh Pegawai KPK Dilakukan Beberapa Kali, Terungkap Gara-gara Hal Ini