TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas hampir 2 kilogram.
IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Tepatnya, emas yang dicuri IGAS totalnya memiliki berat sekitar 1.900 gram.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
IGAS melakukan pencurian emas untuk melunasi utang-utangnya.
Akibat perbuatannya, IGAS dijatuhi sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Baca juga: Kasus BLBI Dihentikan, Mardani Ali Sera Kritik KPK: Jangan Karena Tidak Mampu, Semua Di-SP3
Baca juga: Staf KPK Ditemukan Tewas di Rumahnya, Polisi Pastikan Penyebabnya Sakit, Sempat Larang Tetangga
Kronologi
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menceritakan kronologi perkara itu.
IGAS telah diadili oleh Dewas KPK secara etik dan telah diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat.
"Ini terjadi di bulan awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," ucap Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi 2 kilo kurang 100 gram," kata Tumpak.
IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang. Menurut Tumpak, IGAS memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.
"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," kata Tumpak.
"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," ucap dia.
Baca juga: 40 Hari Sang Istri Berpulang, Emil Salim: 63 Tahun Menikah, Tapi Istri Tetap Hidup Dalam Hati
Baca juga: Banjir di NTT dan NTB: Bantuan Kemensos RI Rp9,3 Miliar, BNBP Tak Bangun Huntara demi Cegah Covid-19
Baca juga: Banjir Bandang di NTT: 138 Orang Meninggal Dunia, 61 Dilaporkan Hilang per Rabu, 7 April 2021 Malam
Tumpak mengatakan, selama dua pekan terakhir, Dewas telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.
"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," kata Tumpak
"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Modus
Kasus ini menjadi tamparan bagi KPK sekaligus menimbulkan pertanyaan dari publik, bagaimana bisa, barang bukti yang seharusnya dijaga tapi dicuri oleh pegawai KPK?
Dijelaskan Tumpak, ternyata IGAS, merupakan anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).
Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Tumpak mengatakan IGAS mengambil emas batangan itu tidak sekaligus, tetapi beberapa kali.
Perbuatannya diketahui saat barang bukti itu hendak dieksekusi untuk dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pencurian Emas oleh Pegawai KPK Dilakukan Beberapa Kali, Terungkap Gara-gara Hal Ini