Kenyataannya, pimpinan KPK saat ini malah mengubur kasus BLBI dengan kerugian Rp 4,56 Triliun.
"KPK periode lalu berjanji akan melakukan upaya hukum luar biasa untuk mengusutnya."
"Tapi ‘dikubur’ pimpinan saat ini, ada kerugian negara 4,56 T di situ," tulis Mardani melalui cuitannya, @MardaniAliSera, Minggu (4/4/2021).
Menurutnya, SP3 harus didasari hukum bukan karena ketidak mampuan KPK dalam menyelesaikan kasus.
"SP3 harus didasari substansi kasus, jangan karena tidak mampu semua di SP3."
"Mengoyak rasa keadilan & langkah mundur dalam pemberantasan korupsi," lanjutnya.
Anggota DPR RI itu menerangkan KPK dapat mengeluarkan SP3 jika kasus tak selesai dalam 2 tahun.
Kata Mardani, kasus korupsi yang besar terasa sulit jika harus diselesaikan dalam jangka waktu tersebut.
Kebijakan pengeluarkan SP3 sendiri ada di pasal 40 UU KPK yang direvisi.
Baca juga: Profil Sjamsul Nursalim, Buronan Kasus Korupsi BLBI yang Dihentikan KPK: Pemilik PT Gajah Tunggal
Baca juga: Fadli Zon Kritik Pengambilalihan TMII oleh Pemerintah: Jangan Sampai Dijual untuk Bayar Utang
"Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yang ditangani tidak selesai dalam 2 tahun."
"Bisakah kasus-kasus besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama," terangnya.
Lebih lanjut, Mardani mengungkapkan, dari tindakan KPK soal SP3 ini tak menutup kemungkinan terjadi pada kasus besar lainya, seperti korupsi E-KTP.
"Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk," ujar dia.
Baca juga: Emas 1.900 Gram yang Sempat Dicuri Staf untuk Bayar Utang akan Dilelang KPK
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Ini Rincian Sanksinya: Travel Gelap akan Ditindak
Diwartakan sebelumnya, KPK mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK.