Mudik Lokal Diperbolehkan di 8 Wilayah Aglomerasi Berikut, Kereta Api Lokal pun Tetap Beroperasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik Lebaran 2021.

- Gresik

- Bangkalan

- Mojokerto

- Surabaya

- Sidoarjo

- Lamongan

Wilayah 8

- Makassar

- Sungguminas

- Takalar

- Maros

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Ini Rincian Sanksinya: Travel Gelap akan Ditindak

Baca juga: Indonesia Tunjukkan Hasil Positif Penanganan Pandemi, Jokowi Larang Masyarakat Mudik Lebaran 2021

Ilustrasi mudik lebaran - Suasana sepi calon penumpang di Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/4/2020), karena warga diimbau untuk tinggal di rumah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Tidak adanya lagi pergerakan warga dari dan ke luar kota selama masa pandemi Covid-19 berdampak pada penurunan calon penumpang di Terminal Leuwipanajang hingga lebih dari 80 persen. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Operasional kereta api

Sementara itu, pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku pada 4 wilayah aglomerasi, yaitu:

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (termasuk Cikarang), dan Rangkas

- Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

- Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

- Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik

Pengecualian kereta api perkotaan angkutan penumpang ini akan diikuti dengan pembatasan frekuensi dan pengurangan jam operasional.

Sebelumnya diberitakan, akan ada titik-titik tertentu untuk memeriksa kelengkapan pelaku perjalanan.

Tempat-tempat tersebut di antaranya:

- Pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area

- Perbatasan kota besar

- Titik pengecekan (check point)

- Titik penyekatan daerah aglomerasi, yaitu satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung

Lalu, ada pula sanksi bagi pelanggar aturan larangan Mudik 2021.

Pemberian sanksi

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, sanksi pertama yakni kendaraan diminta putar balik.

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.

Guna mengantisipasi pergerakan kendaraan yang akan mudik, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan penyekatan 333 titik atau check point dari Lampung hingga Bali.

Titik penyekatan tersebut berada di wilayah perbatasan kabupaten, kota, maupun provinsi.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Diizinkan Mudik Lokal"

Berita Terkini