Dugaan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Mengaku Nabi ke-26, Ini Tanggapan MUI dan Nahdlatul Ulama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi YouTube. Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya yang ia beri judul 'Puasa Lalim Islam'.

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 dalam sebuah video yang diunggah di akun YouTube-nya yang ia beri judul 'Puasa Lalim Islam'.

Akibat pengakuan ini, Jozeph Paul Zhang menuai kontroversi dan dianggap telah menistakan agama.

Di awal video akun tersebut, ia menyinggung soal puasa yang dilakukan umat Islam. Dia menyebut, umat Islam yang puasa, tetapi dia yang lapar.

"Tema kita hari ini puasa lalim Islam, lu yang puasa gua yang laper. hahahaha. Gubrak-gubrak pokoknya. Password seperti biasa ya, buka jus jus jus gubrak gubrak gubrak olala bebeh. Sedih ya, lu yang puasa gue yang laper, enggak bener lu," katanya.

Ia kemudian membahas soal kondisi masyarakat Indonesia yang tengah melakukan puasa, begitu juga dengan muslim yang ada di Eropa.

Dia kemudian menantang kepada sejumlah pihak yang bisa melaporkannya ke polisi atas dugaan penistaan agama akan mendapat uang Rp 1 juta.

Di momen memberi tantangan itu juga, dia mengaku sebagai nabi ke-26.

"Yang bisa laporin gue ke polisi, gue kasih uang loh, yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gw nih, Nabi ke 26 Joseph Paul Zhang. Kalau anda bisa bikin laporan polisi ya atas penistaan agama gua kasih loh, 1 laporan Rp1 juta, maksimal 5 laporan, supaya jangan bilang gue ngibul gitu kan," ucapnya.

Baca juga: Herzaky Mahendra: Pendaftaran Logo Partai Demokrat sebagai HAKI Bukan Atas Nama Pribadi SBY

Baca juga: Pemakaman Pangeran Philip, Ratu Elizabeth II Selipkan Surat ke Dalam Peti Mati: Your Loving Lilibet

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Nama Bahlil Lahadalia dan Ahok Masuk Bursa Calon Menteri Investasi

Tanggapan MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengecam tindakan yang dilakukan YouTuber Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 sekaligus diduga menghina Nabi Muhammad SAW.

"Hal ini tentu harus mendapat perhatian khusus dari pihak kepolisian, dan Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah serta akan menindak si pelaku dengan tegas," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (18/4/2021).

Anwar pun meminta umat Islam supaya tenang dan memercayakan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian.

"Karena kapolri dalam komunikasi beliau dengan saya kemarin sabtu beliau jelas-jelas tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah-langkah," katanya.

"Untuk itu kita tunggu saja, dan saya yakin dalam waktu yang tidak terlalu lama yang bersangkutan sudah bisa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian, karena Kapolri dalam masalah ini tidak akan membiarkan ada orang dan pihak-pihak tertentu yang menghina dan merendahkan nabi dan agama orang lain," pungkasnya.

Tanggapan Nahdlatul Ulama

Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) A Helmy Faishal Zaini angkat bicata terkait video viral dengan konten menghina keyakinan dan ajaran umat Islam oleh Jozeph Paul Zhang. 

Dalam video itu, yang bersangkutan mengaku sebagai nabi ke-26 sekaligus menghina Nabi Muhammad SAW.

Helmy pun menilai apa yang dilakukan Jozeph Paul Zhang termasuk penghinaan terhadap keyakinan umat Islam. 

"Kami mengecam keras pernyataan yang menciderai kayakinan dan ajaran umat Islam. Pernyataan yang dilakukan oleh Joseph Paul Zhang masuk ke dalam penghinaan terhadap keyakinan umat Islam," ujar Helmy, kepada wartawan, Minggu (18/4/2021). 

Dia juga meminta agar aparat keamanan --dalam hal ini Polri-- untuk segera melakukan langkah konkret.

Yakni dengan mengusut dan menangkap Jozeph Paul Zhang atas perbuatannya tersebut. 

Kepada seluruh umat Islam, Helmy juga mengimbau agar tidak terprovokasi atas perbuatan Jozeph Paul Zhang. 

"Meminta kepada umat Islam untuk tetap tenang dan tidak terprokasi melalukan hal-hal yang di luar koridor hukum yang berlaku," kata Helmy. 

"Mari kita senantisa menjaga bulan suci Ramdan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati keyakinan umat beragama," tandasnya. 

Baca juga: Anggota Banser Meninggal Dunia Saat Imami Salat Witir, Ini Tanggapan Gus Syafiq

Sudah Dilaporkan Polisi dan Tanggapan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal adanya video Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menghina Nabi Muhammad.

Video tersebut viral dan banyak yang mengecam dan menyebut bahwa itu bentuk penistaan agama terhadap agama Islam.

"Sudah dilidik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan yang diterima, Minggu (18/4/2021).

Adapun secara terpisah, Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Husin Shahab melaporkan pemilik akun Youtube Joseph Paul Zhang ke Bareskrim Polri.

"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).

Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.

Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Husin lalu membuat laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, Husin melapor ke Bareskrim Tanggal 17 April 2021.

Husin melaporkan bahwa Joseph diduga melakukan ujaran kebencian (hate speech), serta penistaan agama di dalam konten videonya.

"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.

Atas perbuatannya, Joseph pun diduga melanggar Tindak Pidana Ujaran Kebencian Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekjen PBNU : Pernyataan Jozeph Paul Zhang Masuk dalam Penghinaan Keyakinan Umat Islam

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecam Jozeph Paul Zhang, MUI: Saya Yakin Dia Akan Ditangkap

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terkini