TRIBUNTERNATE.COM - Polemik yang melingkupi Vaksin Nusantara besutan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mencapai titik terang.
Sebuah nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) telah ditandatangani Kementerian Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
MoU 'Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2' ditandatangani pada Senin (19/4/2021).
Dalam MoU tersebut, disepakati bahwa pengembangan Vaksin Nusantara hanya untuk kepentingan penelitian dan pelayanan, dan bukan untuk dikomersilkan.
Vaksin Nusantara yang saat ini prosesnya tengah berlanjut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta merupakan penelitian berbasis sel dendritik untuk Covid-19.
Atas dasar itu pulalah diputuskan bahwa pengembangan vaksin Nusantara bukan uji klinis vaksin untuk dimintakan izin edar oleh BPOM.
Dalam MoU itu disepakati bahwa penelitian ini bersifat autologus.
Autologus berarti penelitian hanya dipergunakan untuk diri pasien sendiri, sehingga tidak dapat dikomersialkan secara massal.
”Namanya sekarang penelitian melalui pelayanan, itu istilahnya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, Senin (19/4/2021) malam.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Buka Suara Soal Vaksin Nusantara: Jangan Debat di Tataran Politik dan Media
Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, Menkes Budi Gunadi Enggan Berkomentar, Presiden Jokowi Diminta Menengahi
Baca juga: Meski Penuh Polemik, Vaksin Nusantara Besutan Terawan Agus Putranto Dapat Dukungan Sederet Tokoh Ini
Baca juga: Polemik Vaksin Nusantara, 105 Tokoh Mulai Cak Nun hingga Emil Salim Nyatakan Dukungan untuk BPOM
Lewat penandatangan MoU itu, Penny menegaskan pihaknya hanya ikut andil memberikan pengarahan perihal proses penelitian yang sesuai dengan kaidah saintifik.
Penny menegaskan dalam hal ini BPOM sudah memiliki panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pembuatan vaksin.
Penny sekaligus menegaskan bahwa saat ini seluruh wewenang pengawasan terkait penelitian dan pengadaan vaksin Nusantara sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan.
Dengan kata lain, BPOM tak lagi perlu menjadi badan regulator yang mengawasi dan memeriksa vaksin Nusantara.
"Jadi sekarang regulasi dan pengawasan ada di Kementerian Kesehatan, sebagai pembina Fasilitas Pelayanan Kesehatan," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, TNI AD juga mengonfirmasi hal yang serupa.