Tak hanya itu, pelaku perjalanan dalam negeri juga diimbau untuk melakukan pengisian electronic health alert card (e-HAC) Indonesia.
Syarat ini berlaku pula pada seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
"Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," kata SE tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Larangan Mudik, Anda Wajib Penuhi Syarat Ini Jika Ingin Tetap Bepergian Keluar Kota