THR PNS 2021: Cair Mulai H-10 Lebaran, Pemerintah Alokasikan Rp45,4 Triliun, Simak Besarannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang kertas rupiah. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Besaran tunjangan kinerja akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga masing-masing.

Baca juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Baca juga: Jokowi Dikabarkan Akan Lantik Indriyanto Seno Adji Jadi Dewas KPK Pengganti Artidjo, Ini Profilnya

Besaran THR PNS 2021

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.

Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000,00

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400,00

Halaman
123

Berita Terkini