TRIBUNTERNATE.COM - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) periode 6-17 Mei 2021 hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Kepentingan non mudik tersebut antara lain untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya.
Kelompok masyarakat yang boleh melakukan perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik diharuskan memiliki surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sementara, bagi pegawai instansi pemerintahan ASN, BUMN, BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Keluarga Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik 2021
Baca juga: Berlaku Mulai Besok 6 Mei 2021, Ini Aturan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Sedangkan, bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tutur Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun.
Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.
“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.
KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.
Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan di mana dilakukan pembatasan jam operasional, yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.
Joni mengatakan, KAJJ maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah.
KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” pungkas Joni.
Baca juga: Mudik Dilarang tapi Wisata Dibolehkan, Sudjiwo Tedjo: Pemerintah Nggak Fokus, Kalah Sama John Wick
Baca juga: Pandemi Covid-19, Jokowi Minta Masyarakat Tidak Lengah dan Imbau Kepala Daerah Larang Mudik
Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6-17 Mei 2021:
1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi - Gambir pp
2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung pp
3. Gajayana relasi Malang - Gambir pp
4. Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir pp
5. Argo Lawu relasi Solo Balapan - Gambir pp
6. Maharani relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol pp
7. Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong pp
8. Sritanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp
9. Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp
10. Serayu relasi Pasar Senen - Purwokerto pp
11. Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo - Kiaracondong pp
12. Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kotalama pp
13. Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang pp
14. Tegal Ekspres relasi Tegal - Pasar Senen pp
15. Bukit Serelo relasi Kertapati - Lubuk Linggau pp
16. Kuala Stabas relasi Batu Raja - Tanjung Karang pp
17. Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang pp
18. Putri Deli relasi Tanjung Balai - Medan pp
19. Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp
(TribunTernate.com/Ron)