TRIBUNTERNATE.COM - Simak cara membuat SKCK online, dari mulai syarat hingga prosesnya di sini.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah salah satu dokumen yang penting bagi para pelamar kerja.
Beberapa perusahaan, biasanya mencantumkan SKCK sebagai salah satu syarat untuk mendaftar bagi calon karyawan.
Namun, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, tidak memungkinkan untuk melakukan pembuatan SKCK langsung di kantor polisi.
Maka dari itu, SKCK online yang menjadi jawaban semuanya agar tetap dapat membuat dan untuk melamar pekerjaan.
SKCK memiliki masa berlaku yang cukup panjang, yakni enam bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang di kantor polisi.
Bagi para pelamar pekerjaan, berikut cara membuat SKCK online sebagaimana dikutip TribunTernate.com dari laman Pembuatan SKCK Online.
Untuk membuat SKCK online, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca juga: Lowongan Kerja Minimal Pendidikan D3/S1, Rekrutmen Bank Muamalat Dibuka hingga 30 Mei 2021
Baca juga: Cara Menghitung Upah Lembur jika Masuk di Hari Libur Nasional, Berikut Sanksi Bagi Pengusaha
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online Tanpa Harus ke Kantor Cabang, Ini Tahapannya
Berikut beberapa syarat pembuatan SKCK online:
Untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP