Dedy menambahkan, berdasarkan PP 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fandi Permana)
Baca berita lainnya terkait Data Kependudukan Bocor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Siber Sebut Ada Unsur dari Sisi SDM yang Sebabkan Bocornya Data 279 Juta Peserta BPJS Kesehatan