"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Komnas HAM rencananya hari ini akan memintai keterangan lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang digelar untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Tribunnews.com/Shella Latifa, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Hari Ini, Total 10 Surat Sudah Dilayangkan