TRIBUNTERNATE.COM - Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjegal 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga terancam diberhentikan masih terus berlanjut.
Terbaru, para pimpinan KPK kembali tak memenuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021).
Diketahui, panggilan ini berkaitan dengan aduan pegawai KPK tentang dugaan pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam menyebut, total sudah ada 10 surat panggilan pimpinan KPK yang dilayangkan sampai Selasa (8/6/2021) hari ini.
Tidak hadirnya pimpinan KPK itu juga diakui oleh Anam.
"Kami sudah melayangkan sebenarnya semenjak minggu kemarin, 10 surat panggilan untuk mendapatkan klarifikasi infromasi keterangan dan berbagai hal yang bisa menjernihkan peristiwa ini bagaimana."
"Salah satunya adalah pemanggilan yang harusnya terjadi hari ini, namun teman-teman pimpinan KPK kolega kami, hari ini tidak bisa hadir," ucap Anam, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kisah Direktur KPK yang 2 Kali Lolos TWK Bersama Firli Bahuri, Kini Dinyatakan Gagal: Tak Masuk Akal
Baca juga: Tanggapi Korupsi dan Polemik TWK KPK, Mahfud MD: Jangan Salahkan Jokowi, Pelemahan KPK Ulah Koruptor
Baca juga: Moeldoko Sebut Polemik TWK Pegawai KPK Bukan Lagi Jadi Urusan Istana: Itu Sudah Urusan Internal
Baca juga: Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN, ICW: Peraturan Perundangan Ditabrak, Perintah Jokowi Diabaikan
Dikatakannya, panggilan itu untuk mengklarifikasi soal polemik TWK pegawai KPK itu, yang diduga ada unsur pelanggaran HAM.
"Informasi, keterangan dokumen dan sebagainya harus kami klarifikasi, kami dalami. Kami kasih kesempatan semua orang dinyatakan di situ untuk memberi keterangan," jelasnya.
Meskipun tak datang, Komnas HAM masih membuka ruang bagi pimpinan KPK untuk memberikan keterangan.
"Kalau hari ini, Selasa (8/6/2021), pimpinan KPK belum datang, kami tetap memberi kesempatan untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Kami masih membuka diri," jelasnya.
Anam menekankan, dalam masalah ini, Komnas HAM hanya mengklarifikasi fakta dari aduan pegawai KPK, bukan lembaganya.
"Basisnya mengklarifikasi fakta, dia tidak mengklarifikasi institusi," ucapnya.
Sudah Periksa 19 Pegawai KPK
Sampai saat ini, Komnas HAM sudah memerika 19 orang pegawai KPK.
"Sebanyak 19 orang ini ada yang diperiksa satu kali. Ada yang diperiksa lebih dari satu kali untuk pendalaman," kata Anam.
Selain itu, Anam menyebut pihaknya menerima tiga bundle dokumen, yang berisi sekitar 650 halaman.
"Hampir 650-an halaman itu kami dapatkan isinya berbagai informasi termasuk informasi yang diberikan baik oleh pegawai KPK yang dinyatakan lolos maupun tidak lolos," imbuh dia.
Dari pemeriksaan dan 3 bundle dokumen itu, pihak Komnas HAM menemukan beberapa informasi.
Diantaranya, informasi terkait proses TWK berlangsung, lalu lahirnya prosedur dan landasan hukumnya.
"Yang keempat, terkait soal substansi apa saja selama proses (TWK) itu berlangsung."
"Berikutnya, terkait soal fungsi dan tugas model kerja, teman-teman yang kami periksa."
"Terakhir, adalah background atau konteks, kenapa peristiwa ini bisa terjadi," tambah Anam.
Besok Rabu (9/6/2021), Komnas HAM akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain terkait TWK ini.
Baca juga: Pangeran Harry Mengaku telah Minta Izin Ratu Elizabeth II Sebelum Namai Putrinya Lilibet Diana
Baca juga: Jika Indonesia Masuk Zona Merah Pandemi Covid-19, Ini Risiko yang Diperingatkan Ekonom
Baca juga: Wasekjen PDIP soal Bambang Pacul yang Sebut Ganjar Pranowo Keminter: Biasa Saja itu Mengingatkan
Alasan Pimpinan KPK Tak Hadir
KPK mempertanyakan maksud pemanggilan pimpinannya oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya sudah membalas surat panggilan Komnas HAM soal pemanggilan permintaan keterangan terhadap lima pimpinan KPK.
"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali saat dikonfirmasI Tribunnews, Selasa (8/6/2021).
Ali menyebut, pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini.
Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Komnas HAM rencananya hari ini akan memintai keterangan lima pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK yang digelar untuk proses peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
(Tribunnews.com/Shella Latifa, Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Hari Ini, Total 10 Surat Sudah Dilayangkan