Stafsus Menkeu Tegaskan Tak Ada Kebijakan Pajak Sembako hingga 12 Persen: Sama Sekali Tidak Ada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sembako - Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.

Maka dari itu, Pieter mengimbau pemerintah untuk lebih transparan menjabarkan road map perpajakan.

Dengan begitu, puzzle perekonomian bisa terhubung, dan masyarakat bisa memahami apa yang direncanakan pemerintah.

“Pemerintah seharusnya menjabarkan road map perpajakan itu seperti apa. Kalau sekarang ini kan semua dilakukan parsial dengan komunikasi terbatas. Belum diberlakukan saja, sudah negatif, apalagi jika diberlakukan,” ungkap Pieter.

Pieter mengungkapkan, banyak masyarakat yang kurang paham akhirnya membandingkan antara rencana pajak sembako untuk rakyat kecil dengna insentif PPnBM untuk pembelian mobil tertentu.

Ini tentunya kontradiktif, karena PPN sembako rencananya akan dilakukan setelah pendemi Covid-19 usai.

“Inilah kerugiannya, informasi tidak lengkap. Membandingkan antara stimulus PPnBM dengan pajak sembako yang menjadi bahan, mengatakan pemerintah tidak adil."

"Ini kan zona waktunya saja sudah berbeda, PPnBM ini jangka waktu pendek di tahun ini, sedangkan PPN sembako rencananya setelah perokonomian pulih, paling cepat tahun 2023,” tegas dia.

(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com/Kiki Safitri)

Berita Terkini