Kepala BKN Mendadak Sebut Tak Lagi Miliki Data Hasil TWK, Eks Penyidik KPK: Indikasi Melawan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik nonaktif KPK Rieswin Rachwell menyebut pernyataan Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang mengaku sudah tidak lagi memiliki data hasil tes TWK para pegawai KPK sebagai hal yang aneh.

"Tes ini wewenangnya ada di BKN. BKN seharusnya malu jika BKN selaku penyelenggara tes malah menjadi tidak berwenang atas hasil tes ini," kata Rieswin.

Seperti diketahui, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya sudah tidak memiliki data hasil TWK para pegawai KPK.

Menurut Bima, hasil TWK telah diberikan ke KPK dalam bentuk hasil secara kumulatif dan bukan data perseorangan masing-masing individu.

"Hasilnya dalam dokumen bersegel, saat ini hasil sudah di KPK, BKN sudah tidak punya dokumen itu," kata Bima di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6/2021) kemarin.

Bima menekankan bahwa data hasil TWK bersifat kumulatif dan agregat.

Karena itu, data yang diminta pegawai KPK tidak ada di dalam data hasil TWK yang diberikan BKN kepada lembaga antirasuah.

Menurut Bima, data itu berada di Dinas Psikologi Angkatan Darat dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen datum itu karena instrumen tidak di kami. Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya di BNPT,” ungkapnya.

Bima mengaku sempat berkomunikasi dengan Dinas Psikologi AD dan BNPT.

Kedua lembaga itu mengatakan bahwa hasil asesmen yang dipegangnya bersifat rahasia.

“Dinas Psikologi AD mengatakan berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia, saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara,” ujar Bima.

Bima mengaku tidak bisa memaksakan kehendak untuk membuka data itu.

Sebab, Bima sebagai asesor terikat kode etik, apabila membuka data rahasia, bisa dipidana.

Namun, dia mengatakan data itu bisa dibuka apabila diminta pengadilan.

“Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan,” ujar Bima.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Penyelidik KPK Heran Tiba-tiba Kepala BKN Sebut Data Hasil Tes TWK Bersifat Rahasia

Berita Terkini