Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK
Pendaftaran CPNS dan PPPK sejatinya dibuka pada Senin (31/5/2021) lalu.
Namun, pendaftaran CPNS dan PPPKĀ 2021 diundur lantaran masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan oleh beberapa instansi.
Menurut surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rekomendasi Birokrasi Nomor B/474/M.SM.01.00/2021, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK akan diinformasikan lebih lanjut seperti dikutip dari instagram @bkngoidofficial.
Namun, sebagai calon peserta CPNS dan PPPK tak ada salahnya untuk mempersiapkan diri dengan matang, termasuk mengetahui cara pendaftarannya secara online.
Baca juga: Polri Buka 1.035 Formasi dalam Seleksi CPNS 2021, Dibuka untuk Umum hingga Penyandang Disabilitas
Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes Seleksi CPNS 2021 dalam PermenPANRB, Ada Nasionalisme hingga Anti-Radikalisme
Berikut cara pendaftaran CPNS dan PPPK:
1. Buka website https://sscn.bkn.go.id/
2. Pilih SSCN
3. Buat akun
- Pilih registrasi
- Masukkan NIK dan No. KK
- Isi form yang sudah disediakan
- Unggah foto berlatar belakang merah
- Cetak kartu informasi akun
4. Log In SSCN dengan memasukkan NIK dan password
5. Daftar instansi
- Unggah foto diri memegang KTP dan kartu informasi akun
- Lengkapi form yang tersedia
- Pilih formasi yang akan di daftar
- Upload data yang diisi
- Cetak kartu pendaftaran SSCN
(TribunTernate.com/Efrilia Aminati)